Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oditurat Militer Tinggi Jakarta Pelajari Berkas Tersangka Suap Basarnas Letkol Afri Budi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |11:47 WIB
Oditurat Militer Tinggi Jakarta Pelajari Berkas Tersangka Suap Basarnas Letkol Afri Budi
Oditurat Militer Tinggi Jakarta pelajari berkas perkara tersangka korupsi Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (MPI/Danandaya Arya Putra)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Kaotmil), Brigjen Safrin Rachman, mengatakan pihak akan mempelajari berkas perkara Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Pihaknya telah menerima berkas perkara itu dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI, Rabu (11/10/2023).

"Menerima berkas perkara barang bukti termasuk tersangka ada dihadirkan di sini. Mulai hari ini kita atau auditor akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," ucap Safrin dalam konferensi pers, di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Ia mengatakan, setelah berkas selesai dipelajari, pihaknya akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Ia mengatakan, nantinya sidang terdakwa ABC akan digelar secara terbuka.

"Selanjutnya apabila nanti Papera dalam hal ini pihak angkatan udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini bisa kita juga kan kepada pengadilan. Jadi kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini," ucapnya.

Sementara itu, Ketua tim penyidik, Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan pihaknya telah menyerahkan 53 item barang bukti meliputi dokumen, kendaraan, dan alat elektronik. Dia mengatakan dokumen yang diserahkan terdapat rekening bank milik ABC terkait dengan adanya dugaan suap.

"Barang bukti yang berkait dengan tersangka ABC sejumlah 53 item, yang terdiri atas dua handphone merek Oppo. Kedua 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo. Ketiga, satu unit notebook dan yang keempat dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya," katanya.

Ia menyebut dalam menangani perkara ini, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Mereka diperiksa karena berhubungan dengan perusahaan yang terlibat dalam perkara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement