ABC menerima uang dana komando (Dako) dari PT Sejati Group senilai Rp3,33 miliar dan PT Kindah Abadi Utama sebesar Rp4,99 miliar.
"Jadi jika ditotalkan Dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," sambung Jemry.
Sebelumnya, perkara ini terungkap dengan adanya OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada ABC di Jatisampurna, Kota Bekasi. Selanjutnya dari pengembangan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Para tersangka adalah Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA); Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
(Erha Aprili Ramadhoni)