Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mafia Bola: Tersangka Kurir Uang di Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Jadi DPO

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |20:15 WIB
Mafia Bola: Tersangka Kurir Uang di Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Jadi DPO
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.

"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.

Adapun, enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

 BACA JUGA:

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement