PRINGSEWU - Seorang pelajar berinisial MYA (18) di Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Warga Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.
"Pelaku ini ditangkap setelah setubuhi anak di bawah umur berinisial PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," ujar Poltak, Kamis (12/10/2023).
Poltak menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023, di rumah teman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Saat itu pelaku merayu korban yang merupakan pacarnya.
"Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkapnya.