Setelah peristiwa itu, lanjut Poltak, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar informasi itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib.
"Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya," tutur Poltak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(Angkasa Yudhistira)