Petugas juga menemukan 50 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu yang dikemas dalam 8 paket sabu siap edar.
Rencananya narkoba akan diedarkan di Kota Medan dan pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.
Dalam kasus ini, polisi kini tengah melakukan penyidikan lanjutan guna menangkap pemasok narkoba kepada pelaku. Sedangkan pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.