Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung RPP Kesehatan, Pasal Pengaturan Zat Adiktif Disarankan Terpisah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2023 |20:37 WIB
Dukung RPP Kesehatan, Pasal Pengaturan Zat Adiktif Disarankan Terpisah
Ilustrasi Freepik
A
A
A

JAKARTA – Setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, saat ini pemerintah akan menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Masyarakat dapat memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah pihak memberikan usulan terkait pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam RPP Kesehatan.

“Tidak apa jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan, tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya,” ujar Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita, Jumat (13/10/2023).

Dia mengaku sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan UU tersebut.

“Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi,” ujar Garindra.

Dia menyampaikan bahwa perlu kehati-hatian dan tidak boleh terburu-buru dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau.

“Kalau melihat UU kesehatan sebelumnya, UU 36 tahun 2009, itu tahun 2009. PP untuk tembakau itu baru keluar tahun 2012. Itu artinya untuk membuat aturan turunan tembakau membutuhkan waktu 3 tahun,” ujar Garindra.

Menurutnya, perlu kajian dan waktu yang lebih panjang untuk membahas aturan mengenai ekosistem pertembakauan. Ia mengatakan bahwa 26 pasal yang mengatur pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan sangat kurang untuk mengatur besarnya industri tembakau.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement