JAKARTA - Airlangga Raja Kahuripan mengatur sedemikian rupa pendapatan negaranya dari pajak. Ia selalu rutin menarik pajak dari rakyatnya untuk dimanfaatkan sebagai kas negara kala itu. Tetapi ada beberapa tanah yang sengaja dibebaskan pajaknya atau berstatuskan sima karena adanya bangunan suci.
Di masa Airlangga, sebagai implikasi diterapkannya status sebidang tanah menjadi sima, telah terjadi pula perubahan pada mekanisme penarikan dan pembayaran pajak negara. Sebelum suatu daerah diubah statusnya menjadi sima, aturan penarikan pajak yang berlaku adalah pajak ditarik dari rakyat.
Raja menugaskan khusus petugas pajak yang masuk kelompok manilala drwyahaji, atau yang mengambil milik raja. Pajak dikumpulkan dan disetorkan kepada raja setahun sekali atau dua kali, pada setiap bulan Asuji, sebagaimana dikutip dari "Airlangga : Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI".
Namun, kalau terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, akan diberi perpanjangan waktu hingga bulan Magha.Setelah pajak terkumpul biasanya akan dialokasikan bagian yang harus diserahkan pada raja.
Sementara bagian yang harus diserahkan pada koordinator setingkat di atas desa, yang bertindak sebagai pengayom. Ketika suatu daerah telah diubah statusnya menjadi sima, petugas-petugas pajak raja tidak diperbolehkan lagi menarik pajak langsung dari rakyat.