Sebagai informasi Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Ketut mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
(Nanda Aria)