JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), usai upaya penangkapan paksa tersangka Sadikin Rusli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Kita akan periksa orang BPK pasti, pasti kita periksa orang BPK, inget tuh, catet tuh. Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Ketut mengatakan, apa pun yang diungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman bagi pihaknya. Termasuk keterkaitan antara Sadikin dengan BPK. Ia kemudian menjelaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika ada alat bukti lainnya, namun Ketut belum memerinci siapa yang akan dipanggil.
"Oh pasti kita telusuri, semua yang disebut itu pasti kita telusuri, keterkaitan antara Sadikin dengan BPK ini seperti apa, tentu akan kita telusuri lebih jauh, dan kita dalami. Kalau memang ada bukti, kita kembangkan perkaranya," ucapnya.
Namun Ketut menegaskan bahwa Sadikin bukan merupakan pegawai maupun pejabat BPK seperti informasi yang selama ini beredar. Sadikin, kata Ketut, adalah pekerja swasta asal Surabaya.
"Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul betul kita temukan alat bukti lain," katanya.