JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana memastikan, Sadikin Rusli bukan merupakan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sadikin Rusli merupakan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"SDK ini apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak, yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," kata Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Namun, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami, apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Sebagai informasi, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
"Peran tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Sumedana.
Sumedana mengungkap, Sadikin telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa pun dilakukan pada pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya, jam 9 pagi kita tangkap," ucapnya.
"Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Arief Setyadi )