JAKARTA - SETARA Institute menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mempromosikan constitutional evil. Lembaga tinggi negara itu baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
SETARA Institute menilai MK telah melampaui batas kewenangannya karena mengabulkan permohonan itu. MK dianggap telah mengambil alih peran institusi lain yang memiliki kewenangan di bidang legislasi.
"Kabulkan tafsir baru batas usia Capres/Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil," bunyi pernyataan dalam rilis SETARA Institute yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (16/10/2023).
"Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut artinya MK menjalankan positive legislator," sambungnya.