JAKARTA - Dua kelompok massa aksi yang mendukung maupun menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
Pantauan MNC Portal di lokasi, massa aksi yang mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima gugatan jumlahnya lebih banyak dan dominan baik di Jalan Medan Merdeka Barat dekat Gedung Sapta Pesona maupun dekat Pos Kepolisian Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Tampak sebagian besar kelompok massa aksi yang berada di depan gedung Sapta Pesona menggunakan baju putih dan celana berwarna coklat krem.
Adapula massa yang mengenakan kaos bergambar putra sulung Presiden RI Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan tulisan 'Gibran Untuk Indonesia'. Mereka menggelar orasi dan yel-yel untuk mendukung Mahkamah Konstitusi menerima gugatan para pemohon agar batas usia Capres-Cawapres dapat diubah menjadi 35 tahun.
Sedangkan massa aksi yang meminta Mahkamah Konstitusi menolak Judicial Review melaju aksi di depan pintu masuk Monas dekat Pos Kepolisian Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Massa aksi ini membawa sejumlah spanduk berwarna merah putih dengan sejumlah seruan seperti 'Ganti Ketua MK' hingga 'Kami Muak'.
Tampak petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah adanya gesekan antara salah dua belah pihak massa tersebut.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang pembacaan putusan gugatan (Judicial Review) terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada hari ini.
Gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan sejumlah pihak dianggap sarat muatan politis karena melanggar prinsip open legal policy.
Pasalnya penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), konstitusi sesuai tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (UU).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.