Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Pelajar di Kolaka Utara Jadi Pengedar Narkoba

Muh Rusli , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |10:27 WIB
Miris! Pelajar di Kolaka Utara Jadi Pengedar Narkoba
Pelajar di Kolaka Utara jadi pengedar narkoba (Foto : MPI)
A
A
A

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement