Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis, Empat WNA Nepal Didepotrasi

Abdoellah Nicolha , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |03:30 WIB
 Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis, Empat WNA Nepal Didepotrasi
WNA Nepal dideportasi (foto: dok ist)
A
A
A

MAKASSAR – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal mereka habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dan mendeportasinya ke negera asal, Senin (16/10/2023).

Ke empat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31). Mereka didetensi sejak tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 26 Juni 2023.

Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin menyebutkan, mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai Visa Kunjungan, dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” beber Alimuddin, Senin (16/10/2023).

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI.

“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023, karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia, " tambahnya.

Proses deportasi terhadap keempat Nepal ini sempat ditangguhkan, karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement