JAKARTA- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tune up Polri terhadap KPK.
Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019 meyakini, kasus ini akan menjadi pemantik agar semua orang dapat menjalankan antikorupsi. Dia menilai adanya kasus ini seperti menjadi teguran KPK oleh Polri.
"Sebenarnya dia kan trigger mekanism, dia justru mentrigger orang lain supaya antikorupsi. Sekarang kebalikannya, yang saya bilang sekarang kita minta Polri metune up mereka supaya kembali ke jalan yang benar dong kembali ke penegakan hukum," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Dia meyakini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan konsisten memberantas korupsi. Dia yakin Polri bakal menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
"Saya pikir kalau yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia, saya percaya Pak Kapolri dari statementnya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi, ada check and balance dari luar," kata Saut.
Sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 tahun 2018 itu diatur cata kerja KPK.
"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dan lain sebagainya. Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.
Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan bahwa alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung. "Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," pungkasnya.
Diketahui, selain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementan. Kemudian dua orang ajudan di pejabat eselon satu di Kementan.