Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa soal Pemerasan SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu dengan Teradu!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |13:15 WIB
Diperiksa soal Pemerasan SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Tak Boleh Bertemu dengan Teradu!
Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firi Bahuri /Foto: ist
A
A
A

Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement