Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deklarasi Bareng Siswa, Polsek Mampang Ungkap Bahaya Tawuran

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |00:14 WIB
 Deklarasi Bareng Siswa, Polsek Mampang Ungkap Bahaya Tawuran
Kapolsek Mampang, Kompol David saat sosialisasi bahaya tawuran di sekolah (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Mampang memberikan imbauan dan sosialisasi tentang bahaya tawuran di SMPN 43 Jakarta. Selain itu, dalam kegiatan ini, dilakukan juga deklarasi bersama para siswa menyatakan anti tawuran dan perundungan.

Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero memberikan imbauan dan sosialisasi ke para siswa tentang bahaya tawuran. Ia awalnya menyinggung tentang tantangan global dan capaian Indonesia Emas di Tahun 2045, yang sebagian besar nanti usia produktifnya adalah para siswa SMPN 43 Jakarta.

Oleh karena itu, para siswa diminta belajar dengan giat, meraih prestasi sehingga dapat tercapai cita-citanya.

"Para siswa harus menghindari tawuran, karena tawuran melanggar hukum dan dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun. Apabila sudah dipidana, maka masa depan para siswa akan terhambat. Ada kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mencabut KJP nya ketika para siswa ada yang terlibat tawuran," kata David, Senin (16/10/2023).

Selain itu, kata David, para siswa juga harus bijak dalam menggunakan teknologi, tidak asal share foto, video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya apalagi yang bermuatan provokasi, perpecahan atau kekerasan.

"Para siswa diharapkan menghormati guru seperti mereka menghormati orang tua sendiri, sehingga ajaran para guru harus dipatuhi dan ditaati," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement