Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Mati oleh Jaksa, Wowon Cs Merengek Minta Hukuman Diringankan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2023 |12:48 WIB
Dituntut Mati oleh Jaksa, Wowon Cs Merengek Minta Hukuman Diringankan
Wowon Cs Merengek Minta Tak Dihukum Mati/Foto: Antara
A
A
A

BEKASI - Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin, tiga terdakwa pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya masih meminta keringanan agar hukuman diturunkan meskipun aksi ketiga telah memakan sejumlah korban jiwa.

“Hukuman tersebut sangatlah dirasa tinggi oleh para terdakwa karena kami menilai tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa,” ucap Kuasa Hukum Wowon Cs, Arya Dinda, dikutip Selasa (17/10/2023).

Ada sejumlah hal kata dia yang bisa menjadi pertimbangan agar Hakim dapat menurunkan hukuman ketiganya. Salah satunya ialah ketiga terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Kuasa Hukum juga meminta hakim mempertimbangkan usia Wowon yang telah lanjut usia. Sementara untuk meringankan Solihin, Kuasa Hukum menyebut Solihin dianggap terpaksa melakukan perbuatannya.

“Bahwa terdakwa dua Solihin dan terdakwa tiga M Dede Solehudin menuruti perintah dari terdakwa Wowon Erawan, karena diberikan diming-imingi yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan lainnya ialah bahwa terdakwa M. Dede Solehuddin merupakan bagian dari target rencana tersebut.

“Bahwa terdakwa tiga M dede solehudin juga merupakat target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan pledoi dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (16/10) kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10) hari ini. JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement