JAKARTA - Beredar isu adanya dugaan asusila atau pelecehan seksual saat acara Raimuna Nasional (Rainas) 2023 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Dugaan asusila tersebut kemudian berujung pelaporan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
Polres Metro Jaktim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Namun, dugaan asusila tersebut ternyata tidak terbukti setelah dilakukan penyelidikan. Alhasil, Polres Metro Jaktim menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.
Demikian disampaikan Penanggung Jawab Kegiatan Rainas 2023, Fatkhul Manan setelah mendapat salinan hasil penyelidikan Polres Metro Jaktim. Dari salinan dokumen yang diterima Fatkhul, Polres Metro Jaktim telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan asusila di Rainas 2023.
"Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mendapatkan salinan hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam penyelenggaraan Raimuna Nasional (Rainas) XI Tahun 2023," kata Fatkhul melalui keterangan resminya, Selasa (17/10/2023).
Sekadar informasi, Rainas merupakan perkemahan untuk para pramuka penegak atau usia 16 sampai dengan 20 tahun dan pandega atau usia 21 sampai dengan 25 tahun. Rainas XI Tahun 2023 digelar di Bumi Perkemahan Cibubur, pada 14 sampai 21 Agustus 2023.
Fatkhul mewakili Kwarnas memandang serius dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Polres Jakarta Timur kemudian membentuk tim penyelidikan dalam rangka mengumpulkan bukti dan fakta juga keterangan-keterangan saksi dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam proses penyelidikan, berbagai pihak terkait juga beberapa kali dimintai keterangan oleh tim penyelidik dan juga dilakukan olah TKP yang dilakukan di lapangan utama Buperta Cibubur.
Setelah sekira sebulan melakukan penyelidikan, Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan nomor SPPP/117/X/2023/Reskrim lantaran tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Hasil pemeriksaan ini pada tingkat penyelidikan ternyata menyimpulkan bahwa isu yang ada di media dan tersebar pada khalayak umum adalah tidak benar," ungkap Fatkhul.