KARAWANG - Gaya hidup yang tidak terkendali membuat orang bisa masuk penjara. Kejadian ini dialami HS (21), warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang yang harus meringkuk ke dalam jeruji besi setelah menipu miliaran rupiah lewat arisan bodong. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan dan sawer penyanyi dangdut.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbinop) Polres Karawang, Ipda Budiharjo mengatakan, tersangka HS ditangkap setelah polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait arisan online yang diselenggarakan oleh tersangka. Dalam kenyataan arisan online yang banyak diikuti sejumlah masyarakat itu ternyata tidak berjalan seperti yang dijanjikan tersangka.
"Itu arisan bodong karena setelah uang terkumpul malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Johar, Keluarahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Timur" kata Budiharjo, Selasa (17/10/23).
Budiharjo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku dari arisan bodong itu mendapatkan uang miliaran rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya ditempat hiburan malam dan sawer biduan dangdut.