JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Almas Tsaibbirru terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Putusan tersebut dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang digadang sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Bagaimana reaksi Gibran?
Berikut fakta-faktanya:
1. Putusan MK Membuka Peluang Banyak Tokoh Muda
Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putusan MK yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi kepresidenan.
"Yang berpeluang bukan cuma saya," ujarnya di Balai Kota Solo saat ditanya peluang menjadi Cawapres, Selasa 17 Oktober 2023.
2. Banyak Tokoh Muda Terkendala Aturan
Gibran mengungkapkan, selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama.
Sedikitnya ada 24 nama tokoh muda yang berpeluang duduk di kursi Cawapres pascaaturan baru itu ditetapkan. Di antaranya, Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Panca Wijaya Akbar.