JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bertemu dengan Ombudsman RI perihal adanya dugaan BUMN memasok senjata ke Junta Militer Myanmar.
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebutkan bahwa dugaan tersebut berangkat dari laporan Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jendral Min Aung Hlain, yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan termasuk genosida pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
"Marzuki Darusman dan kawan-kawan, berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara illegal berbalut kerja sama MoU misalnya oleh Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein," kata Julius melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (18/10/2023).
"Data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer," tambahnya.
Julius melanjutkan, BUMN di bidang Pertahanan ini dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding Defend ID. Sehingga hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
"Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar," ucapnya.
Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Julius menyebutkan, kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, 3 Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM.
"Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggung jawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar," ucapnya.