JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, 4G tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.
Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Bramudya Hadinoto, Office Director PT Lintas Artha merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus BTS 4G. Bramudya dianggap mengetahui soal pembahasan terkait commitment fee yang dijanjikan oleh PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta atau konsorsium yang memenangkan tender proyek BTS 4G.
Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar. Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel), Galumbang Menak Simanjutak meminta commitmen fee sebesar 10% kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan commitment fee sebesar 10%,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap. "Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir.