Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Warga Tewas, Produsen Miras Oplosan di Bantul Ditangkap Polisi

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2023 |01:31 WIB
 Buntut Warga Tewas, Produsen Miras Oplosan di Bantul Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANTUL - Dua warga Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Bantul, R alias Kemet dan Smy diamankan polisi. Keduanya terlibat dalam kasus meninggalnya Tri Mulyadi (37) nelayan Pantai Samas usai menenggak minuman keras.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Smy dan R alias Kemet saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

"Mereka kami amankan hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu," ujar dia.

Dari Smy polisi mengamankan barang bukti berbagai miras oplosan, miras bermerk palsu hasil racikan dan bahan pengoplos. Polisi juga menyita cukai palsu dari tangan Smy.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 1 buah botol galon Le Mineral 15 liter (kemasan kosong), 1 buah plastic botol Le Mineral 1,5 liter (kemasan kosong). Di samping itu juga menyita 2 (dua) buah kaca botol 1 liter bertuliskan RED LABEL, 1 buah drum plastic berisi cairan alcohol, 5 buah botol perasa makanan, 3 buah botol pewarna.

"Di samping itu ada belasan botol miras bermerk namun hasil racikan," terang dia.

Pihaknya menyita 5 botol jameson racikan, 4 botol martell racikan, 4 botol cointreau racikan, 3 botol red label racikan, 3 kemasan plastik alkohol murni. 3 botol aqua 1,5 L alkohol bercampur air, 61 lembar pita cukai palsu, 1 buah teko plastik, 1 buah gelas plastik.

Ada juga 1 buah saringan plastik, 1 buah torong plastik, 7 buah botol kosong minuman jenis jameson, 7 buah kardus minuman jenis jameso dan 24 buah kardus minuman jenis VIBE. Kini polisi mendalami sejauh mana Smy memproduksi miras tersebut.

"Kami dalami terus itu," kata dia.

Penangkapan Smy bermula dari pemeriksaan dan penangkapan terhadap R alias Kemet. R alias Kemet adalah salah satu dari tiga orang yang turut serta dalam pesta miras yang mengakibatkan Tri Mulyadi meninggal dunia.

Jeffry mengatakan tertangkapnya kedua orang tersebut usai polisi melakukan penyelidikan berkaitan dengan meninggalnya Tri Mulyadi, nelayan asal Samas pada Selasa (10/10/2023) pukul 19.30 WIB di RS Elisabet diduga minum miras oplosan.

"Tri pesta miras dengan tiga temannya lainnya salah satunya R alias Kemet," terang dia.

Dari hasil pemeriksaan ternyata R alias Kemet yang membeli dan membawa miras maut tersebut. Setelah dilakukan introgasi R alias Kemet mendapatkan miras tersebut dengan cara membeli dari Smy yang memproduksi minuman keras.

R alias Kemet adalah lelaki yang membeli dan membawa minuman keras tersebut.Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. Keduanya melanggar pasal 204 KUHP yaitu tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement