Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Syarat Pendaftaran
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berusia paling rendah 40 tahun.
Pendidikan paling rendah SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.
Demikian jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024.
(Hafid Fuad)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.