Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu, Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Pacarnya

Dicky Sigit Rakasiwi , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2023 |21:31 WIB
Cemburu, Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Pacarnya
Cemburu, pria di Batam sebar video mesum dengan pacarnya. (iNews/Dicky Sigit Rakasiwi)
A
A
A

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone. Atas kejadian aksi tersebut maka pelaku dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku diganjar Pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

"Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan video tersebut untuk menghapusnya.

"Jangan ada lagi disebarkan. Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement