Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone. Atas kejadian aksi tersebut maka pelaku dikenakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku diganjar Pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
"Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ucapnya.
Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan video tersebut untuk menghapusnya.
"Jangan ada lagi disebarkan. Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)