Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Divonis Lebih Rendah, KPK Analisis Pertimbangan Hakim

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |14:44 WIB
Lukas Enembe Divonis Lebih Rendah, KPK Analisis Pertimbangan Hakim
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
A
A
A

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya.

Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement