"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya.
Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.