JAKARTA - Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Vonis itu pun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Merespons hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbang dari keseluruhan putusan majelis hakim terhadap vonis Lukas Enembe.
“Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ali menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Terlebih, pidana pengganti terhadap Lukas Enembe berada di bawah tuntutan jaksa yakni Rp Rp19.690.793.900, sementara dalam tuntutan jaksa lebih dari Rp40 miliar.
“Saat ini masih pikir-pikir lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).