Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19 Mempengaruhi

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |16:26 WIB
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19 Mempengaruhi
A
A
A

JAKARTA - Pandemi Covid-19 dan gangguan keamanan dari kelompok bersenjata di Papua bisa menjadi alasan pembenar tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Hal tersebut disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, saat memberikan keterangan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Chairul, yang dimintai pendapatnya oleh kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, menjelaskan ada sejumlah alasan pembenar atas suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum sebagaima disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Di antaranya, suatu perbuatan bisa dikecualikan dari unsur melawan hukum apabila ada dua kepentingan hukum yang saling bertentangan. Selain itu, timbulnya keadaan di luar kendali yang mengakibatkan adanya kewajiban hukum yang terpaksa tidak bisa dilakukan.

Pelanggaran terhadap norma pidana, lanjut Chairul, bisa juga tidak masuk unsur perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan alasan untuk mengedepankan norma yang lebih tinggi.

“Dalam hukum pidana, ada alasan pembenar yang tertuang dan diatur dalam undang-undang, antara lain untuk membela diri dan sebagainya. Namun, ada juga alasan-alasan pembenar yang tidak spesifik dituangkan dalam undang-undang. Misalnya, ada kondisi yang tidak diprediksi dan di luar kendali sehingga sebuah kewajiban kontraktual tidak bisa dilakukan, atau yang kita sebut dengan kondisi kahar. Namun, dalam perkara ini, saya lebih menyorot soal adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19, yang pada dasarnya adalah upaya menyelamatkan nyawa. Dalam norma pidana, penyelamatan nyawa ini merupakan norma yang lebih tinggi yang harus diutamakan ketimbang kewajiban hukum lainnya,” papar Chairul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement