Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19 Mempengaruhi

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2023 |16:26 WIB
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19 Mempengaruhi
A
A
A

Pada perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian dan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, berdasarkana perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salah satu dalilnya adalah tetap dilakukannya pembayaran penuh oleh BAKTI selaku pemilik proyek, meski konsorsium pelaksana tidak bisa menyelesaikan pembangunan 4.200 BTS 4G sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai kontrak.

Berdasarkan keterangan para saksi, proyek pembangunan BTS 4G memang tidak bisa diselesaikan pada Desember 2021 karena beberapa alasan. Antara lain merebaknya varian Delta COVID-19 yang diikuti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, sehingga menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja. Selain itu, adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, yang membuat Polda Papua meminta penghentian sementara pembangunan proyek BTS 4G.

Kendati demikian, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa pembangunan BTS 4G tidak berhenti di 2021 dan terus berlanjut hingga 2023. Menurut keterangan pelaksana tugas (Plt) Direktur Infrastruktur BAKTI, Danny Januar Ismawan, proyek BTS 4G saat ini sudah hampir selesai 100% dengan mengecualikan sejumlah lokasi yang dikategorikan kahar.

Plt Direktur Keuangan BAKTI, Ahmad Juhari mengungkapkan, untuk pembangunan tahap I yang semula 4.200 menara BTS 4G, angka final pembelian yang dilakukan BAKTI hanya 4.112 titik dengan nilai total kontrak pembelian Rp10,8 triliun. Nilai tersebut termasuk dengan pajak sebesar Rp1,3 triliun.

Kemudian pada April 2022 ada pengembalian dari konsorsium sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara. Dengan demikian, pembayaran bersih kepada konsorsium pelaksana proyek berkisar Rp7,7 – 7,8 triliun, lebih kecil dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang sebesar Rp8,03 triliun.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement