SUKABUMI - Berawal dari kecurigaan penjaga vila kepada tamunya yang membawa peti besar, polisi akhirnya dapat mengungkap kasus uang palsu (upal) senilai Rp105 juta yang dibawa 5 orang yang kini masih diburu polisi.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Villa Cibunar Salse, tepatnya di Kampung Cibunar, RT 01/01, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (19/10/2023) dini hari.
BACA JUGA:
Kapolsek Kadudampit Polres Sukabumi Kota, Iptu Awan Kurniawan mengatakan, pengungkapan adanya upal tersebut, bermula dari laporan Ketua RW setempat Sandra Susanto (43), yang menginformasikan kecurigaan tersebut dari salah seorang pekerja Villa Cibunar Salse.
"Saat itu, pekerja Villa Cibunar ini mencurigai dengan gerak geriknya penyewa Villa dengan jumlah sekitar lima orang yang membawa sebuah peti dengan ukuran lebar 40 centimeter, panjang 1 meter, tinggi kurang lebih 60 centimeter ke dalam villa itu," ujar Awan kepada MNC Portal Indonesia.
BACA JUGA:
Awan menambahkan, setelah itu Ketua RW melaporkannya kecurigaannya ke polisi Bhabinkamtibmas Desa Gede Pangrango. Berbekal informasi tersebut, lalu dirinya bersama anggota Polsek Kadudampit langsung menuju ke lokasi Villa Cibunar.
"Setelah kami periksa, dari dalam peti itu terdapat uang palsu yang pecahannya adalah Rp100 ribu. Di sana ada 30 gepok yang isinya kurang lebih jumlahnya Rp105 juta," ujar Awan.
Lebih lanjut Awan mengatakan, dari lima orang penyewa di Villa Cibunar tersebut, diketahui mereka merupakan warga Cirebon yang berinisial B berusia sekitar 53 tahun. Hal ini, diketahui berdasarkan KTP yang diberikan oleh salah seorang penyewa villa tersebut.