JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 14 Pejabat Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 dengan Keppres Nomor 101/P Tahun 2022, tepat setahun lalu.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan bahwa terdapat beberapa pencapaian usai Jokowi memberikan sejumlah target yang wajib dipenuhi.
"Salah satu yang signifikan adalah pembentukan anak usaha BPKH di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited dan mendapatkan commercial registration dari Ministry of Commerce Saudi pada tanggal 16 Maret 2023," ujar Fadlul dalam Refleksi Setahun Masa Jabatan Anggota BPKH 2022-2027, di Jakarta, dikutip Jumat (20/10/2023).
Fadlul menambahkan bahwa BPKH Limited yang bergerak di berbagai bidang usaha dalam ekosistem haji dan umrah ini, sekaligus berperan sebagai instrumen mitigasi risiko investasi BPKH di Arab Saudi untuk menciptakan portfolio yang optimal dengan tingkat risiko yang terkendali.
“Kegiatan investasi BPKH juga menghasilkan pencapaian membanggakan, termasuk investasi pada sukuk berbasis ESG, keberhasilan merealisasikan double digit profit, dan pendekatan proaktif dalam mendukung likuiditas BPIH," paparnya.
"BPKH terus mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji melalui penempatan dan investasi, serta mengembangkan terobosan dengan membentuk anak perusahaan di Arab Saudi (BPKH Limited) yang menjadi perpanjangan tangan BPKH dalam melakukan investasi di Arab Saudi,” sambung dia.
Dalam kesempatan yang sama anggota Dewan Pengawas BPKH, Deni Suardini juga mengakui kemajuan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan haji BPKH. Hal ini salah satunya dikarenakan adanya kolaborasi.
BACA JUGA:
“Kolaborasi dengan berbagai pihak dan komunikasi strategis adalah kunci keberhasilan dalam mengelola keuangan haji dengan baik,” ujar Deni.
BACA JUGA:
Kendati demikian, kata Deni, tantangan sustainabilitas keuangan haji juga harus diatasi dengan strategi keuangan yang berkelanjutan dan efisien. Seluruh upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPKH dan kepercayaan umat pada BPKH.
(Fakhrizal Fakhri )