JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Thio Ida, saudara perempuan pendiri Martua Sitorus dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Selain Thio Ida, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya dalam sidang Rafael Alun yang di antaranya Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
"Persidangan tedakwa Rafael Alun (23/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalu pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Diketahui, Thio Ida kerap mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan di KPK saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023. Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.
Sebagai informasi, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.