AKP Ilman Robiana mengatakan motif pelaku tega membuang bayinya tersebut karena malu dengan keluarga dan tentangnya karena bayi yang ia buang merupakan hasil hubungan gelap.
Pelaku memilih tertutup dengan aktivitas sosial kemasyarakatan. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.