SUBANG - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar kembali mendatangi TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Sabtu 21 Oktober 2023. Polisi akan melakukan olah TKP ulang kasus tersebut pada Selasa 24 Oktober 2023, besok.
Polisi juga menurunkan petugas pembersih rumput untuk membersihkan semak-semak yang telah menutupi TKP. Sambil membersihkan semak-semak, polisi juga mencari alat bukti baru di halaman belakang rumah TKP.
Menurut Direktur Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pihaknya akan kembali menggelar olah TKP ulang pada hari Selasa besok. Dalam olah TKP ulang itu, pihaknya akan kembali menurunkan Tim Inafis dan Puslabfor.
Selain olah TKP ulang, polisi juga akan mencari barang bukti yang kemungkinan tertinggal. Polisi juga saat ini kembali memasang garis polisi di TKP setelah satu tahun lalu dilepas ketika kunci rumah diserahkan kembali ke Yosef yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kasus pembunuhan ini mangkrak selama dua tahun, kasus ini akhirnya menemui jalan terang setelah pengakuan M. Ramdanu alias Danu. Danu merupakan keponakan dari Tuti yang juga menjadi staf di yayasan yang dikelola oleh Tuti si korban.
Danu dengan sadar mengaku dan menyerahkan dirinya ke Polda Jabar. Dan per tanggal 17 Oktober 2023, Danu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berkat pengakuan Danu, terungkap jika kasus pembunuhan Tuti dan anaknya yang terjadi pada 2021 lalu ini tidak dilakukan oleh 1 orang. Selain Danu, ada empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut adalah Yosep sang suami dari Tuti, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). Kendati demikian, diketahui hanya Yosep dan Danu yang ditahan.
(Qur'anul Hidayat)