"Pelaku melihat korban memegang uang dan ingin merebutnya. Namun karena korban melawan lalu dianiaya," kata Kapolres Pematang SIantar AKBP Yogen Heroes Baruno.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.