Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral! Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar

Dharma Setiawan , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |18:46 WIB
Viral! Dua Pemuda Rampok dan Aniaya Pengemis Disabilitas di Pematang Siantar
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

"Pelaku melihat korban memegang uang dan ingin merebutnya. Namun karena korban melawan lalu dianiaya," kata Kapolres Pematang SIantar AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement