Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 4 Saksi, KPK Gali Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |11:54 WIB
Periksa 4 Saksi, KPK Gali Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Hari ini (24/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Mereka yang dijadwalkan pemanggilan adalah Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas, Isti Deaputri; Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas, Ellya Susilawati; VP Financing tahun 2012-2013 PT Pertamina, Dendy Romulo; dan VP SPBD Direktorat Gas, Ginanjar.

Keempatnya, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Karen. Namun, belum diketahui apa saja yang akan dikonfirmasi ke mereka.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Karen Agustiawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023 ini, tercatat ada gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu. Adapun gugatannya berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka Karen.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka olek KPK. Sebab, KPK tidak hadir dalam sidang yang sedianya digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, mengungkapkan kekecewaannya karena ketidakhadiran KPK. Di mana, KPK mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.

“Namun, hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25 Oktober 2023),” ujar Togi dalam keterangannya, Rabu 18 Oktober 2023.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement