Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 30 Oktober 2023

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |20:04 WIB
Sidang Perdana Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 30 Oktober 2023
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

"Kemudian Pasal 192 UU Nomor 31 tahun 1997 yang isinya Putusan Pengadilan hanya saja dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," lanjut Riswandono.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum anggota TNI itu antara lain pidana primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 BACA JUGA:

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Sementara itu secara terpisah, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka. Dia menegaskan penyelenggaraan sidang tersebut tidak ada yang di tutup-tutupi.

 BACA JUGA:

“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” tegas Julius.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement