Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku ini terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan sebelum melakukan perampokan di minimarket.
BACA JUGA:
“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepera motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci Leter “T”. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.