Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 6 Perampok Minimarket di Jakbar, Begini Peran Pelaku

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |07:37 WIB
   Polisi Tangkap 6 Perampok Minimarket di Jakbar, Begini Peran Pelaku
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku ini terlebih dahulu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan sebelum melakukan perampokan di minimarket.

 BACA JUGA:

“(Modus) pelaku secara bersama melakukan pencurian kendaraan sepera motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan cara menggunakan Kunci Leter “T”. Setelah itu secara bersama-sama melanjutkan aksinya untuk melakukan perampokan di Alfamart dan Indomaret,” imbuhnya.

 BACA JUGA:

Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement