Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Rampok Minimarket di Jakbar, Pelaku Curi Motor di Sejumlah Wilayah

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |10:11 WIB
Sebelum Rampok Minimarket di Jakbar, Pelaku Curi Motor di Sejumlah Wilayah
Perampokan di minimarket (Foto: dok polisi)
A
A
A

Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 BACA JUGA:

“Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement