BEKASI - Bapak dan anak di Bekasi, yaitu RF (21) dan M (65) kompak menjadi penadah kendaraan roda dua (motor) hasil pencurian. Keduanya ditangkap saat polisi mencurigai gerak-gerik pelaku.
Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah menjelaskan, polisi awalnya mencurigai gerak-gerik dua orang yang melintas di wilayah Canda Agung, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur dengan kecepatan tinggi. Polisi akhirnya mengikuti kedua tersangka.
"Saat diikuti hingga ke sebuah rumah, tim melakukan pemantauan terdapat bungkusan besar yang ditutupi dengan karung berwarna putih yang diletakan di dalam halaman rumah," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (24/10/2023).
Saat bungkusan itu hendak dikirim, polisi melakukan penggerebekan. Polisi kembali mendapati 8 sepeda motor yang telah dipacking dan diduga siap dikirim. Saat itu, polisi langsung melakukan interogasi kepada para pelaku.
"Mereka tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan dari delapan kendaraan sepeda motor yang sedang dipacking," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka mengakui perbuatannya menjual kendaraan roda dua hasil curian dan begal dari pelaku DS dan F yang saat ini menjadi DPO. Pelaku DS dan F, kata Sigit, menjanjikan RF dan M imbalan Rp200 ribu dalam penjualan sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHPidana tentang penadah. Sementara untuk pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.