Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamili Anak di Bawah Umur, Petugas Loket Pasar Malam Diciduk Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |20:12 WIB
Hamili Anak di Bawah Umur, Petugas Loket Pasar Malam Diciduk Polisi
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

LAMPUNG TENGAH - Seorang pemuda berinisial Pras (20) diringkus Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.

Warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung itu diamankan di wilayah Purbolinggo, Lampung Timur pada Minggu (22/10/2023).

 BACA JUGA:

Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mengatakan, penangkapan terhadap Pras tersebut berdasarkan laporan orangtua korban berinisial R (15) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekira bulan Mei 2023 lalu. Saat itu korban bekerja sebagai petugas Loket Wahana Helikopter pada hiburan pasar malam di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

 BACA JUGA:

“Kemudian korban berkenalan dengan pelaku selaku oknum karyawan di pasar malam tersebut, dan pelaku meminta nomor Handphone korban,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Kapolsek menuturkan, selanjutnya pada Sabtu (10/6) sekira pukul 07.00 WIB, korban menemui pelaku di hiburan pasar malam tersebut dengan tujuan untuk mengantar makanan.

“Setelah pelaku selesai sarapan, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun pada saat itu korban menolaknya,” kata dia.

Namun, pelaku memaksa hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk disetubuhi. Akibatnya, korban mengalami trauma dan saat ini korban sedang mengandung (hamil).

 BACA JUGA:

Kapolsek menambahkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap lantaran korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Selanjutnya sang ibu langsung melapor ke Polsek Seputih Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement