PALEMBANG - RS (19), salah satu mahasiswi penerima beasiswa bidikmisi di UIN Raden Fatah Palembang, mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan seniornya, PG (20), yang merupakan kepala kamar di Asrama Mahasiswa.
"Kami melaporkan perbuatan asusila yang terjadi di asrama kampus sejak awal tahun 2023," ucap Mardiah, selaku kuasa hukum korban, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskan Mardiah, aksi terlapor PG dilakukan saat membangunkan para penghuni asrama mahasiswa yang berlokasi di Jalan Rawajaya Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.
"Dugaan pencabulan sudah terjadi lima kali terhadap korban, dimana yang pertama dilakukan saat korban menumpang tidur di kamar terlapor," jelasnya.
Bahkan, lanjut Mardiah, pada aksi yang ketiga dan keempat, kliennya tersebut sudah bersiap merekam aksi terlapor sebagai bukti dirinya menjadi korban tindak asusila.
"Ada dua bukti video aksi pelaku yang direkam korban dengan cara dia berpura-pura tertidur lalu menyiapkan kamera ponsel di atas kepalanya," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Mardiah, membuat korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidikmisi, RS diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama satu tahun.