Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |15:46 WIB
Korupsi BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yohan, secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Ia terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan, Rabu (25/10/2023).

Tak hanya itu, Johan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," paparnya.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun," tambahnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement