JAKARTA - Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024. Pemilu sendiri digelar setiap 5 tahun. Lalu, kapan pemilihan umum pertama kali dilaksanakan di Indonesia?
Artikel ini akan membahas hal tersebut. Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955.
Melansir laman kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, Rabu (25/10/2023), pemilu 1855 menjadi pemilu pertama yang bersifat nasional di Indonesia. Sebelum pemilu yang bersifat nasional tersebut, Indonesia pernah melaksanakan pemilu yang bersifat lokal.
Pemilu yang bersifat lokal tersebut pernah dilaksanakan di dua Minahasa dan Yogyakarta pada 1951. Pemilu di Minahasa memilih secara langsung 25 anggota DPRD dan pemilu di Yogyakarta memilih secara tidak langsung anggota DPRD. Pemilih memilih 7.268 elektor yang bertemu lima pecan kemudian untuk memilih 40 anggota DPRD.
Sementara jauh sebelum negara Indonesia terbentuk, pemilu dalam skala terbatas juga pernah dilakukan. Pemilu itu untuk memilih anggota Volksraad. Sebagian anggotanya dipilih secara tidak langsung dan sebagian lain diangkat Gubernur Jenderal. Anggota Volksraad terdiri dari orang Eropa, Indo-Arab, Indo-Cina dan Pribumi.
Sementara penyelenggaraan Pemilu tahun 1955 disebut banyak kalangan sebagai pemilu yang paling ideal dan demokratis. Idialitas yang dibangun berdasarkan kebebasan dan pluralitas kontestan pemilu, netralitas birokrasi dan militer setidaknya dalam konsep, tidak terjadi kerusuhan atau bentrok masa, diwakilinya semua partai dalam badan penyelenggara pemilu dan antusiasme pemilih.
Pemilu 1955 ini merupakan pemilu yang disiapkan dan diselenggarakan tiga kabinet berbeda. Persiapan Pemilu dilakukan oleh Kabinet Wilopo dan pelaksanannya dilakukan Kabinet Ali Sastroamidjojo dan Kabinet Burhanuddin Harahap.
Kabinet Wilopo mempersiapkan rencana undang-undang dan mengesahkan undang-undang pemilu. Kabinet Ali Sastroamidjojo melaksanakan pemilu sampai tahap kampanye. Kemudian diganti Kabinet Burhanuddin Harahap yang melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu hari-H pencoblosan sampai pemilu selesai.
Pelaksanaan Pemilu 1955 pada hakekatnya adalah realisasi dari Maklumat terdiri atas dua hal, yaitu anjuran tentang pembentukan partai-partai politik dan amanat untuk menyelenggarakan pemilu memilih anggota DPR pada Januari 1946.
Tidak lama setelah maklumat dikeluarkan segera berdiri tidak kurang 10 partai politik. Sedangkan rencana pelaksanaan pemilu pada Januari 1946 tidak dapat direalisasikan tepat pada waktunya bahkan baru terealisasi dalam waktu hampir sepuluh tahun kemudian setelah maklumat dikeluarkan, yaitu 29 September 1955.
Pemilu 1955 dilakukan dua kali, yaitu pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DPR dan 520 untuk Konstituante.
Hasilnya, Partai Nasional Indonesia mendapat suara 8.434.653, Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia 1955 mendapat 7.903.886 suara, Nahdlatul Ulama 1955 mendapat 6.955.141, Partai Komunis Indonesia mendapat 6.179.914, serta Partai Syarikat Islam Indonesia dengan 1.091.160 suara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.