Sekadar diketahui, KPK mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).
Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.