Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setorkan Rp12,3 Miliar Uang Korupsi Rahmat Effendi ke Kas Negara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |18:22 WIB
KPK Setorkan Rp12,3 Miliar Uang Korupsi Rahmat Effendi ke Kas Negara
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/Foto: Antara
A
A
A

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). "Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.

Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sejumlah aset hasil korupsi Rahmat Effendi juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement