Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Isu Berat

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |12:34 WIB
Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Isu Berat
MKMK sebut laporan pelanggaran etik Anwar Usman isu berat/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menuturkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs yang dilaporkan oleh sejumlah pihak adalah masalah serius. Sebab, berkaitan dengan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Hal itu disampaikan saat memeriksa para pelapor di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/2023). Mulanya Jimly Asshiddiqie membuka sidang pemeriksaan para pelapor.

 BACA JUGA:

Dia mengatakan bahwa ini merupakan sidang perdana beragendakan mendengarkan klasifikasi pelapor. Rapat ini untuk mastikan respon cepat pelaporan.

"Untuk mesastikan respon yang cepat karena isu ini isu yang berat. Isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran Capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan Capres," ucapnya.

"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah nanti dlu soal benar tidaknya. Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu," tambahnya.

 BACA JUGA:

Dia menuturkan bahwa MKMK telah mempelajari laporan soal kode etik dam pedoman perilaku hakim. Kata Jimly laporan serupa ternyata banyak. Bahkan ada laporan yang masuk sebelum MK mengabulkan perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah.

"Dan sampai dapat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di Registrasi harus ada tanda terima, ternyata satu pun belum ada tanda terima," katanya.

Oleh sebab itu, MKMK mempercepat proses pelaporan tersebut. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.

 BACA JUGA:

"Nah oleh karena itu, pemberitahuan pun gak 3 hari Alhamdulillah saudara pada dateng nih, nah baru 2 hari," katanya.

Diketahui, sejumlah pihak melaporkan mereka ke dewan etik MK menyusul putusan soal batas usia minimal Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman sebagai kepala daerah yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Di mana, MK mengabulkan gugatan tersebut. Saat uni terdapat 12 laporan yang masuk ke MK.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement