Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Dukung Caleg, Kepala Sekolah Ini Disanksi Jadi TU di Kantor Kecamatan

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |20:29 WIB
 Gegara Dukung Caleg, Kepala Sekolah Ini Disanksi Jadi TU di Kantor Kecamatan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi juga mengingatkan agar peserta Pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di 285. karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.

Cerita tersebut dibagikan oleh Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan 'Sindo Goes To Campus seri Dialog Pemilu'. Adapun, kegiatan ini mengusung tema 'Peran Penting Pemilih Pemula Untuk Mewujudkan Pemilu Bermartabat'.

Adapun, narasumber lainnya dalam diskusi ini adalah Dekan Fidkom UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto dan Tenaga Ahli KPU RI, Mohammad Fadilah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement